Kamis, 30 Juli 2009

Bupati Inhil Masuk Daftar Incaran Polda Riau

Permasalahan rusaknya kebun kelapa masyarakat di Dusun Gembira, Teluk Kabung, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir adalah disebabkan karena serangan hama kumbang akibat tumpukan kayu PT.Arara Abadi (PT.AA).

Tembilahan - Tumpukan kayu yang dapat dikatakan adalah dari hasil Illegal Logging ini merupakan suatu keteledoran instansi yang terkait, sehingga efeknya merambah ke permasalahan yang kian kompleks.
Permasalahan tumpukan kayu tersebut karena tidak adanya tindak lanjut dalam operasional di lapangan. Sejauh ini tentu dapat dianalisis mengapa hal itu dapat terjadi , karena adanya penebangan kayu secara liar oleh pihak perusahaan. Seandainya memang ada alasan bahwa hal itu resmi, tentu ada izin dari Dinas Kehutanan serta dari Bupati Indragiri Hilir, H.Indra Mukhlis Adnan sendiri.
Dari permasalahan tersebut juga dapat dikategorikan bahwa adanya keteledoran Bupati Indragiri Hilir,H.Indra Mukhlis Adnan dalam hal ini. Karena kurangnya pertimbangan Bupati, Pemkab Inhil khususnya yang mana terkesan lebih memikirkan kepentingan sendiri tanpa mengkaji dampak terhadap masyarakat kedepannya.
Dari rangkuman Tirai Investigatif, bahwa tumpukan kayu PT.AA tersebut karena adanya permasalahan internal dalam pengusutan, yakni mandeg dip roses hukumnya. Informasi yang beredar lagi bahwa dalam hal ini masih dalam proses lelang. Sementara dari perkembangan informasi yang diterima bahwa berkas tersebut (Illegal Logging-Red) telah berada di Kejati, namun dikembalikan lagi ke Polda Riau. Pemeriksaan lebih lanjut terhalang dengan izin pemeriksaan 5 Bupati, sehingga saat ini kesannya masih tersandung.
Sementara itu, pihak Dinas Kehutanan Inhil sendiri belum bisa mengomentari hal ini karena adanya keterkaitan permasalahan. Permasalahan Illegal logging, rusaknya perkebunan kelapa masyarakat hingga penanggulangan hama tentunya dalam proses pelaksanaan seperti info yang diterima di lapangan.
Dalam hal proses pengusutan kasus illegal logging, bebarapa waktu lalu telah ditegaskan oleh Kapolda Riau, Brigjend Pol. Drs. Sutjiptadi pada pers bahwa setelah 60 hari izin yang diajukan ke Presiden tidak keluar, sesuai UU Otonomi daerah No.32 Tahun 2004, Polda Riau melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur dan Bupati. Hanya saja, sampai saat ini belum jelas kapan waktunya Gubernur dan para Bupati akan diperiksa.
Pemeriksaan Gubernur dan para Bupati ini terkait pemberian IPK yang dikeluarkan kepada Perusahaan kayu di Riau. Para pejabat itu nantinya akan diperiksa secara bergiliran, namun tidak menutup kemungkinan akan dijadikan tersangka, jika cukup bukti. Seperti yang sudah dibeberkan melalui beberapa media, Polda Riau sudah menetapkan 200 tersangka dalam kasus Illog, yang hingga kini belum jelas siapa saja 200 tersangka tersebut, seperti informasi yang dikutip Tirai Investigatif belum lama ini.
Sementara itu, dari data yang diterima Tirai Investigatif bahwa Bupati Inhil, H.Indra Mukhlis Adnan adalah salah satu yang masuk dalam daftar incaran Polda Riau. Hanya saja masih menunggu kejelasan kapan pemeriksaan itu akan dilakukan.
Bukan rahasia umum lagi, bahwa hutan di Kabupaten Indragiri Hilir luluh lantak akibat penebangan besar-besaran beberapa perusahaan kayu. Dan ini adalah hal yang telah cukup lama berlangsung di Inhil. Tentunya daerah ini telah menciptakan konglomerat-konglomerat kayu yang saat ini telah hilang entah kemana rimbanya. Dalam konteks tersebut, mereka akan dijerat dengan UU No.23 Tahun 1997 tentang lingkungan hidup dan UU No.41 Tahun 1999 Pasal 41 dan 42. (Benny Yusandra/Fadila Saputra)

0 komentar:


Blogspot Templates by Isnaini Dot Com and Wedding Bands. Powered by Blogger
:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: